Swift

Upaya DJP dalam Mengejar Target Pajak Tahun 2018

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN





UPAYA DJP DALAM MENGEJAR TARGET PAJAK TAHUN 2018
ALFA YUDITYA NUGRAHA
2301160040
DOSEN :
EMAN SULAEMAN NASIM
PROGRAM D-III ADMINISTRASI PERPAJAKAN
TAHUN 2018
  •  Postur APBN 2018

Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Keuangan Republik Indonesia, tahun 2018 ini nampaknya meningkatkan target penerimaan pajak dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dimana tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak diharuskan untuk mengumpulkan penerimaan dari sektor pajak sebesar
Rp. 1.424 Triliun. Hal ini tentu memaksa DJP untuk bekerja keras dalam mencapai target penerimaan pajak tersebut.
  • Tenggat Waktu sampai tahun buku 2018 berakhir

DJP memiliki waktu 1 bulan lagi untuk mencapai target penerimaan pajak untuk APBN 2018. 1 bulan bukanlah angka yang banyak, dimana jika kita melihat angkanya, tidak akan banyak yang dapat dilakukan DJP dalam 1 bulan untuk memenuhi target pajak

  • Realisasi Penerimaan Pajak Sampai 30 September 2018
Dilansir dari finance.detik.com, per tanggal 30 September 2018, realisasi penerimaan dari sektor pajak telah menyentuh angka Rp. 900,82 Triliun. Yang berarti, dalam 1 bulan ini, DJP diharuskan untuk mengumpulkan selisih sebanyak Rp. 523,18
  • Upaya DJP untuk mengejar target pajak 2018
 DJP dapat memanfaatkan AEOI atau Autmatic Exchange of Information baik di dalam negeri maupaun di luar negeri untuk meningkatkan penggalian potensi perpajakan dari pendapatan yang belum terdeteksi sebelumnya. Dengan kemudahan ini, DJP dapat bertukar informasi mengenai pendapatan dan harta kekayaan seseorang dengan insititusi / lembaga keuangan lain di luar negeri sehingga bisa mengidentifikasi potensi pajak yang dapat dikumpulkan untuk mengejar target


Yang kedua, DJP dapat meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan penagihan. Meningkatkan efektivitas pemeriksaan berpotensi untuk menghasilkan tambahan pendapatan pajak melalui temuan kurang pajak dari SPT yang disampaikan WP. Juga melakukan penagihan atas STP yang telah diterbitkan DJP sebelumnya.

Yang terakhir, tentunya meningkatkan efektivitas penyuluhan dan hubungan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tenggat waktu 1 bulan ini. Agar para WP yang mungkin masih menunggak untuk melakukan cicilan pph 25, ataupun para wp yang belum menyetorkan PPh PotPut yang telah dipotongnya untuk segera menyetorkannya ke negara.
jkjjkjk

You Might Also Like

0 komentar

Flickr Images