Swift

Tinjauan Implementasi Teori Model Komunikasi Pada Kebijakan Perpajakan Terbaru

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN






TUGAS TINJAUAN IMPLEMENTASI TEORI MODEL KOMUNIKASI PADA KEBIJAKAN PERPAJAKAN TERBARU
ALFA YUDITYA NUGRAHA
2301160040
DOSEN :
EMAN SULAEMAN NASIM
PROGRAM D-III ADMINISTRASI PERPAJAKAN
TAHUN 2018

Implementasi Teori Model Komunikasi pada Kebijakan Pajak Terbaru
Menurut Undang-Undang, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang kepada negara tanpa imbalan langsung yang bersifat memaksa dan mengikat yang akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Frasa yang dapat kita fokuskan adalah memaksa dan mengikat, serta tanpa imbalan langsung. Secara logika, statement bahwa tidak ada satu orangpun di dunia ini yang rela membayar pajak adalah benar. Karena pajak mengurangi penghasilan mereka, dan tidak ada imbalan langsung yang didapatkan masyarakat setelah mereka membayar pajak. Karena imbalan yang akan masyarakat dapatkan adalah imbalans secara tidak langsung, seperti fasilitas umum, infrastruktur, dana pendidikan dan lain-lain. Namun, banyak dari masyarakat kita yang masih tidak memahami betapa pentingnya pajak itu sendiri. Sehingga, ini merupakan PR yang sangat besar bagi Direktorat Jenderal Pajak selaku institusi pajak negara untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam memberikan pemahaman tersebut, tentunya DJP harus melakukan komunikasi kepada seluruh rakyat indonesia dengan pesan pajak itu penting karena untuk pembangunan negeri ini. Maka dari itu, kita juga harus mempelajari ilmu komunikasi agar komunikasi yang dijalankan oleh DJP kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Dalam prakteknya, DJP telah banyak melakukan komunikasi kepada masyarakat mengenai pemahaman tentang pajak. Baik dalam bentuk sosialisasi, artikel, video, brosur, konten poster, dll. Berikur merupakan analisis jenis-jenis model komunikasi yang dilakukan DJP dalam upayanya memberikan pemahaman pajak kepada masyarakat.
Konten Kreatif (Video, animasi, dan poster)
Semakin Berkembangnya teknologi dewasa ini, DJP tentu tidak mau kehilangan momentum untuk mengikuti perkembangan tersebut. Semakin maju dan meluasnya media sosial membuat DJP melihat kesempatan baginya untuk dapat memberikan pemahaman pajak secara meluas dengan biaya yang murah.
Karena hampir semua lapisan masyarakat mengenal media sosial dan berkutat dengan media sosial hampir tiap hari. Hal ini merupakan suatu langkah tepat yang diambil DJP dengan mengunggah konten-konten kreatif mengenai pajak agar dapat diketahui semua masyarakat lewat media sosial.
Hampir semua peraturan perpajakan di Indonesia yang dikeluarakan oleh DJP, awalnya sangat sulit untuk disosialisasikan. Namun dengan kemajuan teknologi, maka kini semua mudah untuk disosialisasakan. Banyak sekali media yang dimanfaatkan DJP untuk menyebarkan informasi mengenai pajak kepada masyarakat.
Poster Kreatif
Dewasa ini, poster-poster penuh tulisan dan terkesan menggurui sudah banyak ditinggalkan oleh para desainer. Poster kreatif dengan desain dan layout yang simpel dan paduan warna minimalis lebih banyak digandrungi masyarakat terutama kalangan anak muda. Banyak sekali materi atau informasi mengenai pajak mulai dari sosialisasi peraturan terbaru atau tarif baru yang DJP tuangkan ke dalam desain poster. Lalu menyebarkannya dengan mengunggah di Instagram.
Videografi cinematic
Selain desain grafis, DJP juga kembali melakukan komunikasi dengan menggunakan media video tentang pajak yang dikemas semenarik mungkin dengan efek yang ciamik. Kemudian diunggah di platform berbagi video terbesar, youtube.
Kedua hal tersebut merupakan salah satu contoh dari komunikasi yang dilakukan oleh DJP dalam model Komunikasi Linear. Karena komunikan, yang dalam hal ini adalah masyarakat indonesia yang melihat/menonton poster atau video tersebut tidak dapat memberikan umpan balik secara langsung. Walaupun mereka dapat memberikan komentar atau tanggapan pada laman komentar instagram atau youtube, namun tidak pada waktu yang bersamaan. Atau, DJP sebagai pengunggah konten tidak menerima tanggapan atau umpan balik yang diberikan oleh warganet.
Sosialisasi Perpajakan
Bentuk komunikasi kedua selain Pengunggahan Konten Kreatif melalui media sosial adalah Sosialisasi. DJP seringkali melakukan sosialisasi ke beberapa lokasi dan instansi baik di pusat maupun di daerah. Karena itu merupakan salah satu dari program kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang merupakan pelaksanaan dari program kerja dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP.
Banyak sekali  sosialisasi yang dilakukan DJP melalui KPP yang berada di daerah-daerah demi menanamkan pemahaman dan pentingnya pajak bagi masyarakat. Beberapa contoh dari materi sosialisasi yang dibawakan oleh DJP melalui KPP adalah :
E-Filing, E-SPT, dan Pelaporan Pajak
Sosialisasi Dana Desa
Edukasi Pajak bagi UMKM
Bila dilihat dari segi model komunikasi, Sosialisasi adalah model komunikasi Interaksi. Karena terdapat umpan balik dari peserta sosialisasi secara langsung (realtime). Ketika pembicara di sosialisasi tersebut menyampaikan materi, ia bertindak sebagai komunikator dan peserta sosialisasi adalah komunikan. Namun peran mereka akan bertukar ketika peserta sosialisasi bertanya atau menyampaikan tanggapannya terhadap materi sosialisasi tersebut
Kring Pajak dan KPP Help Desk
Kring Pajak dan KPP Help Desk merupakan dua aspek dari bagian pelayanan yang diberikan oleh KPP dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan informasi yang mereka inginkan.
Kring Pajak sendiri dengan nomor telefon 1500 200 dapat dihubungi sesuai hari dan jam kerja. Di Kring Pajak, WP yang menelpon dapat bertanya dan mendapatkan penjelasan tentang apa saja yang mereka inginkan dan bertanya kembali apabila penjelasan yang diberikan DJP kurang jelas.
Serupa dengan Kring Pajak, KPP Helpdesk merupakan sarana bagi WP untuk mendapatkan informasi mengenai segala hal tentang perpajakan. Di KPP Helpdesk, terdapat pegawa KPP dari bagian pelayanan yang akan siap siaga menjawab pertanyaan dari WP dan mereka akan menjelaskan sejelas-jelasnya sampai WP tersebut puas atas jawaban dari pertanyaannya.
Dilihat dari segi model komunikasinya, kedua hal tersebut masuk kedalam klasifikasi model komunikasi transaksional. Karena komunikasi bisa dilakukan secara terus menerus dan Pegawai DJP yang bertindak sebagai komunikator harus bertanggung jawab agar WP (komunikan) mengerti atau paham atas informasi yang ia sampaikan. Dan harus terus memberikan pemahaman kepada WP tersebut sampai dia benar-benar paham.

You Might Also Like

0 komentar

Flickr Images